116 PPPK PW Dilingkup BPKAD Menerima SK, Kaban Harapkan Bekerjalah Sesuai Peraturan dan Pelajari Perbup Nomor 33 Tahun 2025

BENGKALIS, BPKAD – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah DR. H. Aready, SE, M.Si menyerahkan Surat Keputusan kepada 116 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan Ruang Rapat BPKAD Kab. Bengkalis, Senin (05/01/2026) bersama Sekretaris M. Firdaus.
Dalam sambutan Kaban BPKAD mengucapkan ucapan selamat kepada Bapak/Ibu/Saudara/i yang baru saja resmi menjadi bagian dari aparatur pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui status PPPK Paruh Waktu.

Penerimaan SK ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan karier Anda dan bukti dari kompetensi serta dedikasi yang telah Anda tunjukkan.
“Sebagai bagian dari keluarga besar BPKAD Kab. Bengkalis, Anda memiliki peran yang sangat penting dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Bengkalis untuk kesejahteraan masyarakat. Meskipun berstatus paruh waktu, kontribusi Anda akan sangat berarti dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah di berbagai bidang,” pungkas H. Aready.
Dalam menjalankan tugas Aready berharap, tunjukan kedisiplinan dan Komitmen dalam mengikuti aturan serta prosedur yang berlaku di lingkungan pemerintah daerah dan lakukan kerjasama yang saling mendukung dengan seluruh komponen aparatur pemerintah untuk mencapai tujuan Bersama karena Kinerja anda akan dievaluasi.
Selain itu taati semua peraturan yang telah ditentukan, pelajari Perbub No 33 Tahun 2025 tentang pakaian dinas, hari kerja dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, pungkasnya.
Terlihat hadir dalam penyerahan SK tersebut Kabid Anggaran Agus Susanti dan Kasubbag Kepegawaian Umum Muhammad Idrus.



