Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021
BENGKALIS – Dalam Rangka Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Bengkalis Melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis Melakukan Sosialisasi tentang Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, Sosialisasi tersebut di Hadiri Oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ketua DPRD Bengkalis, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, dan Kepala SKPD . Dengan Narasumber Kasubdit. Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah IV Direktorat Jendral Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Ihsan Dirgahayu, S.STP,MAP Beserta Tim.
Terkait dengan pelaksanaan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Bengkalis tahun 2022, ada beberapa hal yang menjadi penekanan Bupati Bengkalis Ibu Kasmarni.
- hanya program yang benar-benar bermanfaat dan berdampak langsung bagi masyarakat yang dialokasikan. Bukan sekedar karena tugas dan fungsi perangkat daerah atau unit kerja saja. Dengan kata lain, program dan kegiatan strategis yang memang menjadi prioritas yang perlu mendapatkan anggaran.
- susun APBD TA. 2022, secara baik, tepat sasaran, transparan dan akuntabel. Sehingga fungsi yang melekat pada APBD sebagaimana telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, seperti fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan fungsi stabilisasi, dapat terlaksana dengan baik.
- harus memiliki sinkronisasi dengan pembangunan Provinsi Riau dan nasional, dan harus disusun guna mendukung tercapainya visi, misi serta delapan program unggulan pemerintah daerah. Selanjutnya, Keempat, tetap fokus dan mengakomodir anggaran untuk pelayanan publik, penanganan pandemi Covid-19, serta pemulihan ekonomi daerah untuk mendorong pergerakan ekonomi nasional.
Sekretaris Daerah Bengkalis H Bustami Hy mewakili Bupati Bengkalis saat membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022, di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru, Sabtu (09/10/2021).
lebih lanjut, H Bustami Hy, juga menegaskan bahwa Permendagri 27 tahun 2021, harus menjadi pedoman dan arah dalam penyusunan APBD. “Kami tegaskan, seluruh perangkat daerah harus benar benar memahami, mempelajari serta menjalankan Permendagri 27 tahun 2021 sebagai regulasi dan pedoman utama penyusunan APBD Bengkalis, sehingga apa yang dihasilkan dalam penyusunan APBD Kabupaten Bengkalis kelak, akan lebih berkualitas, tepat sasaran serta akuntabel demi tercapainya visi “mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera,” ujar Bustami.