Bimbingan teknis Penatausahaan Keuangan
BPKAD Bengkalis menggelar acara Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan, Verifikasi SPJ dan Reviu Laporan Keuangan Daerah. Acara diadakan di Ballroom Hotel Grand Jatra Pekanbaru.
Perubahan Kebijakan Pemerintah Daerah yang di atur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintah daerah termasuk dalam hal ini adalah pengaturan pengelolaan keuangan daerah, sebagai tindak lanjut dari pasal 293 dan pasal 330 pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah oleh karena itu guna memberi pemahaman mengenai peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020, BPKAD Bengkalis mengikut sertakan 45 orang untuk mengikuti bimtek mengenai Penatausahaan Keuangan, Verifikasi SPJ dan Reviu Laporan Keuangan Daerah.
Acara ini mengundang narasumber dari Kemendagri yaitu Sri Hayati, S.Sos,MA.M.Si dan Dany Setiawan,AP,.M.Si dari Widyaiswara Ahli Madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Acara ini dibuka oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, DR. H. Aready,SE,M.Si.
Dalam Sambutannya Plt BPKAD Bengkalis berharap para peserta agar serius dalam melaksanakan Bimtek ini dari awal sampai akhir sehingga nantinya dapat tercapai tujuan dari diadakannya Bimtek tersebut dan diharapkan dari pelatihan ini akan terbentuk sumber daya manusia yang memiliki kemampuan bidang keuangan.