Bimbingan Teknis Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kabupaten Bengkalis
BPKAD-BATAM, Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY Membuka acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kabupaten Bengkalis, Sabtu (10/09/2022) di Hotel Davienna Boutique Batam
Acara ini di hadiri oleh Kepala Seksi Badan Layanan Umum Daerah Wilayah I, Direktorat BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah, Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri R.Wisnu Saputro, S.E Beserta Anggi Ginanjar, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Aulia S.Pi,MT, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis Dr.H.Aready,M.Si, Tenaga Ahli Bupati Bengkalis, Direktur RSUD dan Kepala UPT Puskesmas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis beserta peserta Bimtek Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas Di Kabupaten Bengkalis.
Dalam Sambutannya H. Bustami HY menyampaikan guna memperkuat wawasan, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para penyelenggara BLUD dalam menjawab setiap permasalahan yang umumnya terjadi dalam penyusunan rencana bisnis dan anggaran BLUD, agar kedepannya dapat lebih efektif,efisien,ekonomis,transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan,kepatutan serta manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat.
Untuk itu sambung H. Bustami HY Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) merupakan Pola pengelolaan Keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Artinya fleksibilitas pola pengelolaan keuangan BLUD diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran,termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, maupun pengadaan barang dan jasa.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan BLUD yang berkinerja dan mandiri, Penyusunan RBA BLUD ini menjadi hal penting yang harus dibuat oleh RSUD dan puskesmas atas fleksibiltasnya dalam mengelola keuangan BLUD. Agar di satu sisi BLUD sebagai institusi yang tidak mencari laba dalam memberikan pelayanan Kesehatan dan disisi lain membutuhkan pendapatan untuk dapat menjalankan proses bisnis yang sehat menuju BLUD yang mandiri. Makanya kepada pengelola BLUD, RSUD Bengkalis, RSUD Mandau, Khususnya 18 (Delapan Belas) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, yang terbesar diwilayah kabupaten bengkalis yang sejak tanggal 20 september 2021 yang lalu berdasarkan keputusan bupati bengkalis nomor 616/KPTS/IX/2021 telah di tetapkan sebagai unit pelaksana teknis pusat Kesehatan masyarakat se-kabupaten bengkalis yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.