BPKAD

Bupati Bengkalis Menyampaikan Ranperda Tahun Anggaran 2024

BENGKALIS, PROKOPIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (09/10/2023).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil II Sofyan dan Wakil III Syaiful Ardi langsung dihadiri Bupati Bengkalis Kasmarni dihadiri 33 Anggota DPRD Sekretais Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra, Kepala OPD, Insan Pers dan para undangan lainnya.

Bupati Bengkalis dalam Sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih, kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang telah mengapresiasi usulan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024.

Melalui agenda sidang paripurna penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 hari ini. Semoga sidang paripurna kita ini, dapat menjadi momentum untuk kita memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang telah kita cita-citakan, harap Bupati.

“Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2024 yang kami sampaikan ini, mencakup rencana pendapatan, rencana belanja dan rencana pembiayaan daerah pada tahun 2024, dengan tetap mengacu pada program rencana kerja pemerintah tahun 2024, RPJMD tahun 2021-2026 dan RKPD tahun 2024, KUA-PPAS yang telah kita sepakati bersama,” Jelas Kasmarni.

Dan yang tak kalah pentingnya, lanjut Kanjeng Mas Tumenggung Kasmarni Purbaningtiyas, penyusunan Ranperda APBD 2024 ini tetap memastikan efektivitas pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, seperti mendukung reformasi birokrasi, mempercepat tranformasi ekonomi, meningkatkan produktifitas dan daya saing daerah yang difokuskan pada fungsi prioritas, mencakup pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur guna mendukung mobilitas, konektifitas dan produktifitas dalam mensejahterakan kehidupan masyarakat.

Selain itu disampaikan Kasmarni, bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 ini tetap berorientasi pada kinerja dengan penganggaran yang dapat diukur capaian targetnya, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas guna menggerakkan pembangunan yang lebih produktif dimasa hadapan.

Secara garis besarnya, Ranperda APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024, disampaikan Kasmarni yakni Pertama, pendapatan daerah. Dimana pendapatan daerah sebesar Rp.3.626.160.805.381,- dan kedua, Belanja daerah sebesar Rp.4.135.901.040.461,- serta yang ketiga pembiayaan daerah sebesar Rp.509.740.235.080,- yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.539.740.235.080,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.30.000.000.000,-.

Dari rincian sebagaimana tersebut diatas, lanjut Kasmarni, Total Rancangan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.4.165.901.040.461,- (empat trilyun, seratus enam puluh lima milyar, sembilan ratus satu juta, empat puluh ribu, empat ratus enam puluh satu rupiah).

“Melalui APBD tahun anggaran 2024 ini, kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan secara maksimal, sehingga berdampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta daerah,” harap Kasmarni.

Kami sangat menyadari bahwa peranan pihak legislatif di dalam pembangunan di Kabupaten Bengkalis tidaklah kecil, untuk itu masukan dan saran berupa pokok-pokok pikiran DPRD sangat perlu diberikan ruang dan anggaran, agar apa yang telah diserap dari konstituennya di lapangan terakomodir  di dalam rencana belanja yang telah disusun pada RAPBD tahun 2024 ini, ujar Kasmarni.

Kasmarni juga berharap Nota Keuangan dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera disetujui bersama, mengingat pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah telah menjelaskan bahwa Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

https://prokopim.bengkaliskab.go.id/web/detailberita/15153/bupati-bengkalis-menyampaikan-ranperda-tahun-anggaran-2024

Related Articles

Back to top button