Rapat Pembahasan Finalisasi Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS-BPKAD, Rapat Tim Pembahasan Finalisasi Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis yang di pimpin langsung Asisten Adminstrasi Umum (Asisten III) Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H. Tengku Zainuddin dan di dampingi oleh Sekretaris BPKAD R.M Zamri dan Kabid Anggaran BPKAD Arlys Suhatman pada tanggal 16 Agustus 2021 pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis.

Rapat tersebut di hadiri oleh Tim Penyusunan Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis. Dalam rapat tersebut Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis (H. Tengku Zainuddin) menyampaikan agar draft Ranperbup tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkalis untuk menjadi Peraturan Bupati sebelum Perubahan RKPD dan APBD 2021 Kabupaten Bengkalis disahkan.        

Add new comment

Restricted HTML

  • You can align images (data-align="center"), but also videos, blockquotes, and so on.
  • You can caption images (data-caption="Text"), but also videos, blockquotes, and so on.