Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 93 tahun 2020

BENGKALIS - BPKAD - Bupati Bengkalis diwakili Sekretaris Daerah H. Bustami Hy membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 93 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas Peraturan Bupati Nomor 58 tahun 2014 tentang kebijakan akuntansi di Hotel Surya Duri.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis DR. H. Aready,SE,M.Si, Kepala Bidang Akuntasi dan Pelaporan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau, Hartono selaku Narasumber kegiatan, Kepala Perangkat Daerah, Tenaga Akutansi dan seluruh peserta sosialisasi.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami mengintruksikan kepada pejabat pengelola keuangan dan tenaga akuntasi dalam penyajian laporan keuangan, harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 93 Tahun 2020 sebagai acuan menanggulangi masalah akuntansi yang belum diatur dalam kebijakan akuntasinya. Laporan keuangan yang disampaikan harus memenuhi kualitas karekteristik yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta dapat dipahami dan yang tak kalah pentingnya pelaksanaan pengelola keuangan harus dijalankan dengan transparan dan akuntabel. Makanya peran pejabat pengelola dan tenaga akuntansi di perangkat daerah sangat bernilai strategis dalam mengoptimalkan penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk itu, komitmen dan kerjasama yang baiklah sangat diperlukan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai standar akuntasi pemerintahan.

Add new comment

Restricted HTML

  • You can align images (data-align="center"), but also videos, blockquotes, and so on.
  • You can caption images (data-caption="Text"), but also videos, blockquotes, and so on.