Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan Uraian Tugas serta Tata Kerja Pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Daerah Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dan mempunyai tugas sebagai Penunjang Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset. Untuk melaksanakan tugas dimaksud, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkalis, mempunyai fungsi :
1. penyelenggaraan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi,
pelaporan, pengelolaan keuangan daerah dan aset.
2. pelaksanaan tugas, fungsi Bendahara Umum Daerah, dan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (PPKD);
3. pelaksanaan pengelolaan kekayaan daerah;
4. pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR); dan
5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.